Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: Nomor 02 Tahun 2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran dan tersedia rekam medis

5-30 menit (tergantung kasus pasien yang ditangani)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dokter, Pemeriksaan fisik dan tindakan medis, Surat keterangan kesehatan, Surat keterangan hasil tes buta warna,surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

Bisa menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Belawa melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan /kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan

Penyampaian pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui

Telepon/SMS        : 0812-4424-2458

Whatsapp             : 0812-4424-2458

Email                    : pkm.belawa@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"