Legalisasi Dokumen

No. SK: 100/88/C.5/2024

  • - Membawa Berkas Asli /Fococopy yang akan ditandangani
    1. Membawa Fotocopy KK
    2. Membawa Fotocopy KTP

  1. 1. Membawa/Melengkapi Berkas Permohonan 2. Melakukan Registrasi Berkas Masuk dan Memeriksa Kelengkapan Berkas 3. Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas 4. Penandatanganan Berkas 5. Mengagenda, Memberi Nomor dan Menyetempel Berkas dan Menyerahkan Kepada Pemohon

·         Pemohon membawa persyaratan

·        Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

·        Kepala Seksi yang membidangi   melakukan validasi berkas Legalisasi

·        Camat menandatangan Legalisasi Dokumen Kependudukan;

·        Petugas menyerahkan Legalisasi Dokumen Kependudukan;


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Email             : kecamatanmetroselatan11@gmail.com

Website       :         metroselatan.metrokota.go.id

Apabila Dokumen/Berkas sudah jadi namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. Jika dalam waktu 2 hari belum juga diambil, maka petugas akan menghubungi pemohon melalui telepon ataupun whatshapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"