Pelayanan gawat darurat

No. SK: Nomor 02 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. Permintaan perawatan oleh dokter
  • Persyaratan Administrasi
    1. Lembar persetujuan opname,persetujuan tindakan medis jaminan kesehatan (bila ada),identitas diri dan inform concent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga

5 Menit

Tarif pelayanan sesuai Perda Kab.Wajo No.6 Tahun 2023

Konsultasi dokter, Jasa tindakan medis dan pengobatan pasien bedah dan non bedah,Surat rujukan baik pasien umum maupun asien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

Bisa menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Belawa melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan /kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan

Penyampaian pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui

Telepon/SMS        : 0812-4424-2458

Whatsapp             : 0812-4424-2458

Email                    : pkm.belawa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat"