Pembuatan Dokumen Kependudukan (KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan SKP WNI)

No. SK: 038.a/TAHUN 2023

  • Pembuatan Dokumen Kependudukan (KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan SKP WNI)
    1. Berkas Pendukung seperti KK, Akte Lahir dll
    2. Tanda Pengenal / Identitas

1. Pengajuan Permohonan, 

2. Diterima oleh Pelaksana, 

3. Penelitian Berkas, 

4. Penyampaian Berkas kep Operator, 

5. Entry data pemohon dan pencetakan, 

6. penelitian hasil cetakan, 

7. penyampain dokumen kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Dokumen Kependudukan (KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan SKP WNI)

1. Penyampaian Aduan oleh Penerima layanan

2. Tertulis di sampaikan ke kotak layanan

3. On Line melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

4. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan Selambat-lambatnya 5 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dokumen Kependudukan (KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan SKP WNI)"