No. SK: 038.a/TAHUN 2023
1. Pengajuan Permohonan,
2. Diterima oleh Pelaksana,
3. Penelitian Berkas,
4. Penyampaian Berkas kep Operator,
5. Entry data pemohon dan pencetakan,
6. penelitian hasil cetakan,
7. penyampain dokumen kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Dokumen Kependudukan (KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan SKP WNI)
1. Penyampaian Aduan oleh Penerima layanan
2. Tertulis di sampaikan ke kotak layanan
3. On Line melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
4. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan Selambat-lambatnya 5 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store