Pelayanan pendaftaran

No. SK: Nomor 02 Tahun 2024

  1. Membawa foto copy KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  4. Membawa Surat Rujukan/Rujukan Balik dari Rumah Sakit atau Puskesmas

  1. Pelanggan/pasien datang melakukan pendaftaran administrasi di bagian pendaftaran /ruang kartu untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama
  2. Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara administratif ke ruang loket dan selanjutnya diarahkan ke poli atau ke bagian pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan
  3. Proses di ruang pendaftaran memgikuti SOP yang sudah ditetapkan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekam medik dan Kartu Berobat

Bisa menyampaikan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Belawa melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan /kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan

Penyampaian pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui :

Telepon/SMS     : 0812-4424-2458

Whatsapp          : 0812-4424-2458

Email                 : pkm.belawa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"