Pembuatan Surat Rekomendasi Nikah

No. SK: 100/37/SOP/C.5/2024

  • Membawa Surat Pengantar dari KUA
    1. Membawa Fotocopy KK kedua calon mempelai
    2. Fotocopy KTP-el kedua Pemohon
    3. Membawa Fotocopy Form N1-N4 kedua Calon Mempelai dari Kelurahan
    4. Membawa akte Cerai/Mati jika salah satu pihak berstatus Janda/Duda

  1. 1. Membawa/Melengkapi Berkas Permohonan 2. Melakukan Registrasi Berkas Masuk dan Memeriksa Kelengkapan Berkas 3. Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas dan Adanya Surat dari Kepala KUA Kepada Camat Metro Selatan 4. Pengetikan dan Pencetakan Konsep Rekomendasi 5. Mengoreksi Konsep Rekomendasi dan membubuhi Paraf 6. Menandatangani Konsep Rekomendasi 7. Mengagenda, Memberi Nomor dan Menyetempel Rekomendasi dan Menyerahkan Kepada Pemohon

·    

 


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Email             : kecamatanmetroselatan11@gmail.com

Website       :         metroselatan.metrokota.go.id

Apabila Kutipan Akta Perkawinan sudah jadi namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. Jika dalam waktu 1 x 24jam belum juga diambil, maka petugas akan menghubungi pemohon melalui telepon ataupun whatshapp.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Nikah"