Pemeriksaan Fisik/Organoleptik Air

No. SK: 001/LABKESDA/2023

  1. Pelanggan/Petugas Puskesmas membawa surat permintaan pemeriksaan sampel kualitas air

1) Laboratorium Non Klinik (Kualitas Air) : Senin-Jum’at (08.00-16.00 Wita) 

2) Jumlah waktu tunggu hasil laboratorium kualitas air maksimal 7 hari kerja

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Pelayanan Laboratorium Non Klinik

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

 1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Labkesda melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2) Secara tidak langsung/daring (online) Email : labkesdawajo@gmail.com Telp /SMS/ WA : 085298018590 atau 082291415718

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

labkesdawajo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik/Organoleptik Air"