Rekomendasi Pencairan Bagi hasil Pajak

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Rekomendasi Pencairan Bagi hasil Pajak
    1. Permohonan Rekomendasi Pencairan dari Kepala Desa,
    2. Rekomendasi Pencairan dari Camat
    3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
    4. Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
    5. Foto copy Keputusan Kepala Desa tentang PPKD,
    6. Fotocopy Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan pejabat pelaksana kebendaharaan Tahun Anggaran 2024,
    7. Foto copy rekening kas desa,
    8. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Rekomendasi Pencairan Bagi hasil Pajak
    1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Rekomendasi Pencairan Bagi Hasil Pajak
    2. Pemohon menunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
    3. Pemohon menerima surat dan memastikan Surat yang diterima sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

100 (seratus) Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Bagi hasil Pajak

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Babulu  melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp. 0543   5232004

§  SMS/WA: 081253180805

§  Email : kantor.kecamatan.babulu@gmail.com

§  Website :kecbabulu.penajamkab.goi.d

§  FB : Kantor Kecamatan Babulu

§  IG : kecamatan_Babulu.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Bagi hasil Pajak"