Standar Pelayanan Permohonan Penghunian Rumah Susun

No. SK: 100.3/3270

  1. Persyaratan Penghunian Rumah Susun sebagai berikut : a.Penduduk Daerah dan berdomisili di Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga; b. Memiliki pekerjaan tetap, baik bekerja di sektor formal maupun informal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan, bagi yang bekerja secara formal atau Surat Keterangan dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lurah, dan Mantri Pamong Praja bagi yang bekerja secara informal; c. Penghasilan keluarga rendah dengan pendapatan antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali Upah Minimum Kota. Bagi karyawan swasta dibuktikan dengan struk gaji yang ditandatangani oleh pengelola gaji dan bagi masyarakat yang bukan karyawan swasta, rincian pendapatan dibuat dengan diketahui oleh Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lurah dan Mantri Pamong Praja; d. Sudah berkeluarga/menikah dibuktikan dengan Surat Nikah; e. Maksimal anggota keluarga adalah 5 (lima) orang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga; f. Belum memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai dengan diketahui oleh Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lurah, dan Mantri Pamong Praja.

  1. Keterangan bagan : a. Calon penghuni rumah susun mengajukan permohonan tertulis serta melengkapi persyaratan yang ditetapkan, berkas dikumpulkan di kantor UPT Pengelolaan Rusunawa. b. Seleksi dan penetapan calon penghuni oleh UPT Pengelolaan Rusunawa. Seleksi meliputi: seleksi administrasi dan seleksi wawancara. c. Pengumuman dan pemanggilan calon penghuni. d. Calon Penghuni melakukan pembayaran meliputi : Biaya Sewa dan Jaminan Sewa. e. Penghuni baru mengisi surat pernyataan dan menandatangi surat perjanjian kontrak sewa-menyewa rumah susun f. Melakukan ceklist hunian bersama antara Penghuni dan Petugas UPT Pengelolaan Rusunawa. g. Serah terima kunci hunian rumah susun dari upt pengelolaan rusunawa ke penghuni. h. Penghuni dapat menempati hunian rumah susun.

a.       Pengumuman dan pemanggilan calon penghuni dilakukan maksimal 5 hari setelah seleksi wawancara

 

Ket: Waktu lamanya calon penghuni masuk daftar tunggu tidak dapat dipastikan.

a.       Tarif Retribusi sesuai perhitungan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak            Daerah dan Retribusi Daerah.

         

 Jaminan Retribusi berdasarkan Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rusunawa.

Penghunian Rumah Susun

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

a.       Datang Langsung ke Kantor UPT Pengelolaa Rusunawa.

b.      Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

    -     Jogja Smart Service (JSS) UPIK : https://upik@jogjakota.go.id/

   -      E-mail : upik@jogjakota.go.id

   -      SMS : 08122780001

c.       Website : https://pu.jogjakota.go.id

d.      E-mail : kimpraswil@jogjakota.go.id/  

            : rusunawa@jogjakota.go.id

e.       Telepon : (0274) 560958

f.        Whatsapp CS UPT Pengelolaan Rusunawa : 081215742259

g.      Instagram : @rusunawa.jogjakota


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) - Jogja Smart Service (JSS) UPIK : https://upik@jogjakota.go.id/ - E-mail : upik@jogjakota.go.id - SMS : 08122780001 , Website : https://pu.jogjakota.go.id , E-mail : kimpraswil@jogjakota.go.id/ , rusunawa@jogjakota.go.id , Telepon : (0274) 560958, Whatsapp CS UPT Pengelolaan Rusunawa : 081215742259 , Instagram : @rusunawa.jogjakota

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penghunian Rumah Susun"