Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

  • Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    2. Pemohon menunggu proses register surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
    3. Pemohon menerima surat yang telah diregistrasi dan memastikan Surat yang diterima sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

41 (Empat Puluh satu ) Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Babulu  melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp. 0543  5232004

§  SMS/WA : 081253180805

§  Email : kantor.kecamatan.babulu@gmail.com

§  Website :kecbabulu.penajamkab.goi.d

§  FB : Kantor Kecamatan Babulu

§  IG : kecamatan_Babulu.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"