Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
    4. Surat Keterangan Pembuat Kapal
    5. Data Pemilik Kapal

  • Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal
    1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Registrasi Surat Keterangan Hak milik Kapal
    2. Pemohon menunggu proses register surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
    3. Pemohon menerima surat yang telah diregistrasi dan memastikan Surat yang diterima sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

15 (lima belas) menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Babulu  melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp. 0543   5232004

§  SMS/WA  : 081253180805

§  Email : kantor.kecamatan.babulu@gmail.com

§  Website :kecbabulu.penajamkab.goi.d

§  FB : Kantor Kecamatan Babulu

§  IG : kecamatan_Babulu.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal"