Registrasi Surat Keterangan Domisili

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Keterangan Domisili
    1. Pemohon membawa surat pengantar berkas dari Kelurahan/Desa
    2. Foto Copy Kartu Keluarga
    3. Foto Warna Ukuran 3x4 = 1 lembar

  • Registrasi Surat Keterangan Domisili
    1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Registrasi Surat Keterangan Domisili
    2. Pemohon menunggu proses register surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
    3. Pemohon menerima surat yang telah diregistrasi dan memastikan Surat yang diterima sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang
    4. Pemohon selanjutnya dapat membawa Berkas yang telah diregistrasi Kecamatan untuk dibawa sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara

15 (lima belas) menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Domisili

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Babulu  melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp : 0543  5232004

§  SMS/WA  : 081253180805

§  Email : kantor.kecamatan.babulu@gmail.com

§  Website :kecbabulu.penajamkab.goi.d

§  FB : Kantor Kecamatan Babulu

§  IG : kecamatan_Babulu.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Domisili"