Pemeriksaan Faeces

No. SK: 001/LABKESDA/2023

  • Pasien langsung
    1. Pasien datang sendiri atau ditemani oleh keluarga
    2. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter umum atau dokter spesialis
  • sampel spesimen
    1. sampel spesimen dan lembar permintaan pemeriksaan diantar langsung oleh petugas/keluarga pasien

Laboratorium Klinik : Senin-Jum’at (08.00-16.00 Wita) 

Waktu tunggu hasil pemeriksaan laboratorium klinik 140 menit, sedangkan pemeriksaan spesimen mikrobiologi 2x24 jam.

Microbiologis Coli Tinja

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Pelayanan Laboratorium Klinik

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di UPTD Labkesda melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan. 

2) Secara tidak langsung/daring (online) 

a) Telepon/sms melalui nomor : 0823 4716 4748 atau 082291415718

 b) Whatsapp melalu nomor : 082347164748 082291415718

c) Surel (email) melalui : labkesdawajo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

labkesdawajo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Faeces"