Surat Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU
    1. Pemohon adalah masyarakat/ kelompok masyarakat /pemerintah desa kelurahan
    2. Surat Permohonan / proposal ke UPT PU

  • Surat Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU
    1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Surat Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU
    2. Pemohon menunggu proses disposisi surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
    3. Pemohon menerima surat yang telah didisposisi/disetuji dan memastikan Surat yang diterima sudah diparaf, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

35 (tiga puluh lima) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Babulu  melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp : 0543   5232004

§  SMS/WA  : 081253180805

§  Email : kantor.kecamatan.babulu@gmail.com

§  Website :kecbabulu.penajamkab.goi.d

§  FB : Kantor Kecamatan Babulu

§  IG : kecamatan_Babulu.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU"