Laboratorium Klinik : Senin-Jum’at (08.00-16.00 Wita)
Waktu tunggu hasil pemeriksaan laboratorium klinik 140 menit, sedangkan
pemeriksaan spesimen mikrobiologi 2x24 jam.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun
2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pelayanan Laboratorium Klinik
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di UPTD Labkesda melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.
2) Secara tidak langsung/daring (online)
a) Telepon/sms melalui nomor : 0823 4716 4748 atau 082291415718
b) Whatsapp melalu nomor : 082347164748 atau 082291415718
c) Surel (email) melalui : labkesdawajo@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store