Layanan Tunjangan Pendidik

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Berstatus sebagai guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di bawah binaan kementrian. Adapun tunjangan profesi guru pendidikan agama dibayarkan oleh kementria agama
  2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  4. Memilikki nomer registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementrian
  5. Memenuhi beban kerja guru PNSD yaitu 24 jam/minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan
  7. Mengajar di Kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima tunjangan profesi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

  1. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah. Pemohon membawa kelengkapan berkas/persyaratan.
  2. Apabila data guru pada dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik guru bersangkutan perlu di perbaiki
  3. Sinkronisasi data guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester. Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima tunjangan profesi melalui SIM-Tun
  4. Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah di validasi untuk memastikan guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi
  5. Guru dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui info GTK
  6. Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka data guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki
  7. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik susuai dengan data faktual di sekolah
  8. Apabilah berdasarkan hasil verifikasi data guru bersangkutan sesuai, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Publapdik melalui aplikasi SIM-Tun
  9. SKTP diterbitkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan
  10. Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui info GTK
  11. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun
  12. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran guru
  13. Dinas pendidikan sesuia dengan kewenanagannya menyalurkan tunjangan profesi kepada guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening guru bersangkutan
  14. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Waktu penyelesaian pengajuan verifikasi data adalah sepanjang periode pengusulan SK TPG yaitu Semester I (Januari-Juni) dan Semester II (Juli-Desember) pada tahun berkenaan

Tidak dipungut biaya

SK Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Guru, Laporan Penyaluran Tunjangan Profesi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tunjangan Pendidik"