Layanan Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Nomer Induk Siswa Nasional (NISN)

  1. Orang tua siswa/wali datang ke Disdikbud untuk melakukan koordinasi mengenai kendala penyaluran PIP di lapangan
  2. Pengaduan dari orang tua siswa/wali akan ditindaklanjuti dan diproses melalui aplikasi SiPintar
  3. Operator PIP akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan Bank penyalur agar kendala dapat di atasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban/keputusan pengaduan PIP

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Program Indonesia Pintar (PIP)"