Layanan Mutasi Siswa Luar Daerah

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Surat permohonan pindah dari orang tua siswa (khusus mutasi keluar)
  2. Surat rekomendasi dari sekolah tujuan yang menerima
  3. Surat keterangan keluar/pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah
  4. Surat keterangan telah dikeluarkan dari aplikasi dapodik
  5. Fotocopy daftar siswa (daftar 8355) sekolah asal yang disahkan kepsek dan diketahui pengawas

  1. Menyerahkan berkas permohonan mutasi siswa masuk/keluar kepada seksi kurikulum penilaian SD/SMP sesuai persyaratan
  2. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas permohonan mutasi siswa
  3. Melakukan validasi dan atau mengeluarkan surat keterangan mutasi keluar yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pendidikan SD atau SMP (minimal pejabat eselon IV/setara)
  4. Menandatangani tanda terima pada buku agenda

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Mutasi Siswa Masuk / Keluar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi Siswa Luar Daerah"