Legalizir STTB/Ijazah/DANEM/SKHUN/SKYBS

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Melampirkan ijazah Asli/STTB/DANEM yang akan dilegalisir
  2. Melampirkan fotocopy ijazah/STTB dan DANEM sesuai kebutuhan (maksimal 5 lembar, 1 lembar akan diambil sebagai arsip)
  3. Ijazah yang bisa dilegalisir oleh ketentuan sebagai berikut : Satuan Pendidikan penerbit ijazah sudah tutup/tidak operasional lagi, tempat penerbitan ijazah berbeda dengan domisili pemohon saat ini, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran TNI/Polri
  4. Fotocopy ijazah/STTB/DANEM diluar ketentuan sebagaimana dijelaskan pada point "c" dilegalisir oleh satuan pendidikan penerbit ijazah/STTB/DANEM

  1. Menyerahkan berkas permohonan legalisir ijazah kepada seksi kurikulum dan penilaian untu dilakukan verifikasi
  2. Fotocopy ijazah/DANEM/STTB yang telah diverifikasi selanjutnya dilegalisir oleh pejabat
  3. Menerima berkas ijazah yang telah dilegalisir kepada kepala dinas
  4. Menandatangani tanda terima pada buku agenda

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah/STTB/DANEM

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalizir STTB/Ijazah/DANEM/SKHUN/SKYBS"