Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/DANEM/SKHUN/SKYBS

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Membawa ijazah/STTB/DANEM fotocopy
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  4. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB/DANEM yang sudah ditanda tangani oleh kepala sekolah (sesuai format yang telah di tentukan)
  5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon (bermaterai)
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari saksi (bermaterai)
  7. Fotocopy ijazah saksi

  1. Menyerahkan berkas kelengkapan surat keterangan pengganti ijazah/STTB/DANEM kepada seksi kurikulum penilaian SD/SMP sesuai persyaratan
  2. Berkas diverifikasi untuk memastikan surat keterangan pengganti ijazah/STTB/DANEM sudah sesuai dengan persyaratan dan format yang telah ditentukan
  3. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB/DANEM ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Menandatangani tanda terima pada buku agenda

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/DANEM/SKHUN/SKYBS"