Pengesahan Kurikulum TIngkat Satuan Pendidikan (KTSP)

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi. tujuan, muatan, pengaturan beban belajar dan kalender pendidikan
  2. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus
  3. Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas pelayanan
  2. Petugas akan meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendelegasikan kepada Kepala Bidang untuk menandatangani dokumen pengesahan KTSP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum TIngkat Satuan Pendidikan (KTSP)"