Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN)

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. File PDF SK izin pendirian sekolah
  2. File PDF SK izin operasional Sekolah
  3. Titik Koordinat
  4. Dokumen luas tanah
  5. File JPG foto papan nama sekolah
  6. File JPG foto tampak depan bangunan sekolah

  1. Kelengkapan dokumen (Soft file) dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Admin Kabupaten menginput dan upload berkas melalui website vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  3. Menunggu persetujuan dari admin dapodik pusat dalam waktu (1x24jam)
  4. Penerbitan sertifikat NPSN
  5. Penanda tanganan sertifikat NPSN
  6. Penyerahan sertifikat NPSN

Admin kabupaten menginput dan upload berkas melalui website kemudian menunggu persetujuan dari admin dapodik pusat dalam waktu (1x24 jam)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN)"