Penerbitan Nomer Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. PTK terdata dalam pangkalan DAPODIK dan memiliki rombongan belajar
  2. Scan ijazah SD s.d SMA (Asli)
  3. Scan ijazah S.1 (Asli)
  4. Scan SK CPNS/PNS/PPPK (asli) bagi ASN
  5. Scan SK Pengangkatan dari sekolah dan Sk Pengangkatan Dinas untuk sekolah negeri
  6. Scan SK Yayasan apabila sekolah swasta
  7. Scan SK pembagian tugas

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bnetuk file scan pdf
  2. Satuan pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui verval PTK
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Provinsi menerima pengajuan dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam hal keaslian. Apabila sudah terpenuhi diteruskan (di-approve) kalau tidak dikembalikan (ditolak)
  4. NUPTK akan terbit apabila sudah ada persetujuan dari admin pusat dan apabila ditolak, maka akan dikembalikan kepada PTK yang bersangkutan untuk diperbaiki

2 s.d 3 Bulan (hari kerja) tergantung dari persetujuan admin pusat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan NUPTK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomer Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"