Permohonan Izin Impor Sementara

No. SK: KEP-192/KBC.1901/2024

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Impor Sementara melalui portal DJBC atau Portal INSW
  2. Permohonan paling sedikit memuat : a. Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai barang impor sementara; b. Pelabuhan tempat pemasukan; c. Lokasi penggunaan barang; d. Lokasi tempat khusus, dalam hal barang impor sementara dipergunakan untuk tujuan pameran, seminar, konferensi atau kegiatan semacam itu; e. Tujuan penggunaan barang impor sementara; dan f. Jangka waktu impor sementara
  3. Dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, seperti invoice, purchase order, surat Uraian pemilik barang, atau dokumen sejenis lainnya
  4. Dokumen yang menjelaskan tentang spesifikasi dan/atau identitas barang, seperti katalog, brosur, foto barang, Material Safety Data Sheet (MSDS), Ship Particular, atau dokumen sejenis lainnya
  5. Dokumen yang menjelaskan tentang tujuan penggunaan barang, dan jangka waktu impor sementara seperti kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, antara lain berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement), surat pernyataan atau dokumen sejenis lainnya
  7. Dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon Izin Impor Sementara, seperti NPWP, Surat Izin Usaha, API, Paspor atau dokumen sejenis lainnya
  8. Surat kuasa dalam hal tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon
  9. Surat Uraian yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan jasa kena pajak di luar daerah pabean yang diterbitkan oleh DJP dalam hal impor sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean apabila ada

  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui SKP (Portal DJBC atau Portal INSW).
  2. SKP meneruskan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
  3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan
  4. Dalam hal sesuai,Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. menetapkan jangka waktu impor sementara, b. melakukan pengelompokan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang impor sementara berdasarkan tujuan penggunaan c. melakukan penetapan klasifikasi dan perhitungan BM dan PDRI d. memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara
  5. Dalam hal tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
  6. Pemohon menerima Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui Portal Pengguna Jasa Importir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.  Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Ambon atau melalui saluran pengaduan yang dikelola oleh KPPBC TMP C Ambon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Impor Sementara"