No. SK: KEP-192/KBC.1901/2024
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM); Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL); Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP); Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Ambon atau melalui saluran pengaduan yang dikelola oleh KPPBC TMP C AmbonMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store