Layanan Data Pokok Pendidik (DAPODIK) Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Surat pernyataan dari kepala sekolah
  2. Formulir PTk
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocoy Ijazah Terakhir
  6. SK CPNS/SK PPPK (Khusus ASN)
  7. SK Pengangkatan dari Yayasan untuk Sekolah Swasta
  8. SK Pengangkatan dari Dinas untuk Sekolah Negeri
  9. SK Pembagian Tugas dari Sekolah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas/persyaratan
  2. Verifikasi berkas dilakukan oleh KK Datadik
  3. Admin Dapodik mengentri data PTK sesuai dokumen pendukung melalui aplikasi Verval PTK
  4. Menyampaikan kepada pemohon untuk melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik di sekolah

2-3 Jam verifikasi berkas dilakukan oleh KK Datadik

1 Jam Admin DAPODIK mengentri data PTK

Pemohon melakukan sinkronisasi aplikasi DAPODIK sekolah

Tidak dipungut biaya

Penambahan PTK Baru di Aplikasi DAPODIK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data Pokok Pendidik (DAPODIK) Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan"