Layanan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD

  1. Semua sekolah negeri yang sudah memiliki NPSN dan terdata dalam sistem DAPODIK wajib menerima dana BOS
  2. Semua sekolah swasta yang sudah memiliki NPSN dan terdata dalam sistem DAPODIK juga berhak menerima dana BOS
  3. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik
  4. Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional
  5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.
  7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat /orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
  8. Menteri dan Kepala daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah melanggar peraturan perundang-undangan

  1. Satuan pendidikan membawa RKAS dan RKA BOS sesuai data siswa di satuan pendidikan yang terdiri dari tiga belanja (Belanja pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal)
  2. Satuan pendidikan harus memiliki rekening yang aktif
  3. Staf Admin BOS memverifikasi RKA BOS dari satuan pendidikan sesuai dengan juknis BOS
  4. Dana BOS Reguler pencairannya dilakukan oleh KEMENDIKBUD/BUD langsung ke rekening satuan pendidikan masing-masing dan BOS daerah dilakukan oleh RKUD
  5. Satuan pendidikan membuat LPJ BOS sesuai dana yang diterima dan satuan pendidikan membelanjakan sesuai dengan RKA BOS
  6. Satuan pendidikan melakukan rekonsiliasi belanja dan BOS bersama dengan Tim BOS kabupaten dan Tim Aset kabupaten

Waktu penyelesaian pelaksanaan SPJ Bantuan Operasional Sekolah maksimal 90 hari kerja maka akan disalurkan BOS triwulan/cawu selanjutnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang

Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"