No. SK: 800/072.a/DISDIKBUD
Waktu penyelesaian pelaksanaan SPJ Bantuan Operasional Sekolah maksimal 90 hari kerja maka akan disalurkan BOS triwulan/cawu selanjutnya
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Jendral Ahmad Yani No.27 Sengkang
Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store