Pelayanan surat permohonan sertifikat tanah, balik nama, pengoperan hak dan SPPT

  1. dokumen/berkas pendukung
  2. SPPT/STTS Tanah

pengaduan ringan, selambat lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat permohonan sertifikat tanah, balik nama, pengoperan hak dan SPPT

pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.    Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.    Tertulis disampaikan ke Kotak  Pengaduan

3.    Online melalui website SPAN-LAPOR!  (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat permohonan sertifikat tanah, balik nama, pengoperan hak dan SPPT"