Pelayanan surat keterangan ahli waris

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga, ktp pendukung
  2. silsilah keluarga ditandatangani oleh semua ahli waris diatas kertas yang bermaterai

Pengaduan ringan,  selambat-lambatnya 5 hari  kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemyataan/Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.    Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.    Tertulis disampaikan ke Kotak  Pengaduan

3.    Online melalui website SP4N-LAPOR!  (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan ahli waris"