Pelayanan penerbitan administrasi kependudukan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

Pengaduan ringan,  selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pengantar Akta Kelahiran, Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Kematian

          Pengaduan dapatdilakukan melalui :

1.    Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak  Pengaduan

3.    Online melalui website SP4N-LAPOR!  (www.lapor.go.id)


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan administrasi kependudukan"