Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas Sekolah

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. DUPAK dan SK Pembagian Tugas Mengajar dari TMT terakhir pangkat
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu
  4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  5. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
  6. PAK Terakhir/PAK LAMA
  7. KARPEG
  8. NUPTK
  9. Fotocopy SK CPNS (80%) di legalisir
  10. Fotocopy SK PNS (100%) di legalisir
  11. Fotocopy SK Pangkat Terakhir di legalisir
  12. Fotocopy Jabatan Fungsional
  13. Ijazah Terakhir
  14. Sertifikat Pendidik
  15. Kartu PGRI
  16. SKP 2 Tahun Terakhir
  17. PKG
  18. Sertifikat/Piagam Diklat dilengkapi dengan SPT dan Laporan Kegiatan
  19. PTK (bagi Gol. III b ke atas) catatan : harus asli/bukan plagiat, sudah diseminarkan dan dilengkapi bukti-bukti seminar

  1. Guru/Kepala Sekolah menyerahkan berkas pangkat sesuai persyaratan
  2. Bidang sekretariat memeriksa kelengkapan berkas
  3. Bidang sekretariat menyerahkan berkas kepada tim penilai untuk di proses angkaa kredit
  4. Bidang sekretariat menginput pembuatan PAK
  5. Bidang sekretariat mencetak PAK dan menyerahkan ke BKPSDM

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Kenaikan Pangkat

a. Kotak Saran dan Pengaduan

b. SMS

c. Email

d. Kontak Person (HP. 082211682372)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas Sekolah"