Antar Jemput Saksi - Seksi Pidana Khusus

No. SK: KEP-34/M.3.32/Cr.5/08/2024

  1. 1. Data saksi yang akan dijemput (data diri dan data domisili)

  1. 1. Petugas pelayanan penjemputan menerima data seksi yang akan dijemput dari staff penuntutan Pidsus, untuk kemudian dilakukan penjemputan ke lokasi tempat tinggal saksi menuju pengadilan untuk melaksanakan persidangan. Setelah itu mengantar kembali saksi ke lokasi tempat tinggal.

Waktu pelayanan adalah 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Antar Jemput Seksi

Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id

Website : www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Jemput Saksi - Seksi Pidana Khusus"