E-Tilang

No. SK: KEP-34/M.3.32/Cr.5/08/2024

  1. 1. Pelanggar tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jepara.
  2. 2. Menunjukkan surat tilang dan bukti pembayaran denda tilang.
  3. 3. Membawa Kartu Identitas.

  1. 1. Klien datang dan diarahkan menuju ke loket E-Tilang di Kejaksaan Negeri Jepara oleh Petugas Security.
  2. 2. Klien menyiapkan berkas dan bukti pembayaran tilang.
  3. 3. Petugas memeriksa berkas dan bukti pembayaran tilang.
  4. 4. Petugas memberikan barang bukti tilang kepada klien.

Waktu pelayanan adalah 5 (lima) menit.

Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Jepara. 

E-Tilang

Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id

Website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang"