Surat Keterangan Kerusakan Ijazah

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Berkas
    1. Surat permohonan dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Madrasah.
    2. Fotokopi ijazah asli yang mengalami kerusakan.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    5. Ijazah Asli yang telah Rusak
    6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
    7. Materai 10.000.

  • PERMOHONAN
    1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kerusakan ijazah dengan melengkapi semua persyaratan administrasi.
  • VERIFIKASI
    1. Petugas front office memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima.
    2. Berkas yang lengkap diproses oleh petugas administrasi untuk penerbitan surat keterangan.
    3. Kepala Madrasah memeriksa dan menandatangani surat keterangan.
  • Pengambilan
    1. Pemohon mengambil surat keterangan kerusakan ijazah di loket pengambilan sesuai jadwal yang ditentukan.
    2. Jika diluar daerah bisa dilakukan dengan ekspedisi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kerusakan Ijazah

https://manicat.sch.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kerusakan Ijazah"