Permohonan Penyuluhan Hukum - Seksi Intelijen

No. SK: KEP-34/M.3.32/Cr.5/08/2024

  1. 1. Penyuluhan diajukan oleh masyarakat yang belum mengerti hukum / masih buta hukum seperti anak sekolah (jaksa masuk sekolah) anak pesantren (jaksa masuk pasantren) atau oleh sekelompok warga yang masih awam hukum (masyarakat perdesaan, petani, buruh, nelayan, atau masyarakat berpendidikan rendah, agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan kententuan-ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang - undangan). Penerangan diajukan oleh Aparatur Negara, Organisasi Masyarakat, tokoh - tokoh masyarakat dan lain - lain, yang pada umumnya berapa di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi, agar mereka mengetahui, memehami, dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yang terkandung dalam berbagai Peraturan Perundang - Undangan.

  1. 1. Klien datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
  2. 2. Klien diarahkan ke lobby kantor.
  3. 3. Klien menunggu antrian PTSP.
  4. 4. Petugas memeriksa KTP dan Surat Penyuluhan/Penerangan Hukum yang diajukan.
  5. 5. Petugas menerima surat dan memberikan tanda terima.

Waktu pelayanan adalah 15 (lima belas) menit.

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Penyuluhan Hukum

Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id

Website : www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penyuluhan Hukum - Seksi Intelijen"