Pelayanan kaum Disabilitas

  1. Identitas Pemohon

  1. Pemohon Datang langsung ke loket kaum Penyandang disabilitas

1. Petugas menghampiri penyandang disabilitas dan membantu untuk memasuki area pelayanan melalui jalur khusus (5 menit) 

2. Petugas menanyakan layanan yang dibutuhkan dan memproses permohonan tersebut (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan Hukum Pengadilan Agama Garut

Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan  pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut

Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pa-garut.go.id