Pelayanan Pengambilan Produk

  1. KTP
  2. Surat Kuasa Pengambilan Produk Mengetahui Pihak Desa

  1. 1. Penggugat/pemohon, Tergugat/Termohon mengisi formulir pengambilan produk yang telah disediakan 2. formulir diserahkan keloket pengambilan produk, petugas akan mempersiapkan apa yang diminta oleh pihak, 3. Petugas mencocokan identitas data kemudian membayar PNBP ke kasir, 4. dengan memperlihatkan bukti bayar PBNP petugas menyerahkan produk yang diminta pihak.

1. Menerima permohonan pengambilan Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan (2 menit)

2. Mempersiapkan Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan (5 menit)

3. Memerintahkan para pihak agar membayar biaya PNBP ke loket kasir dan menyerahkan kembali bukti pembayaran ke loket pengambilan produk (2menit)

4. Mengecek identitas para pihak, apabila sesuai Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan diberikan kepada para pihak (3 menit)


Untuk Biaya Pengambilan Akta Cerai dikenai biaya PNBP Rp.10.0000 ( Principal)

Untuk Biaya Pengambilan Akta Cerai dikenai biaya PNBP Rp.20.0000 ( Pengambilan dengan Surat Kuasa)

Akta Cerai / Putusan ; Penetapan

Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan  pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut

Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siwas.mahkamahagung.go.id