1. Menerima permohonan pengambilan Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan (2 menit)
2. Mempersiapkan Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan (5 menit)
3. Memerintahkan para pihak agar membayar biaya PNBP ke loket kasir dan menyerahkan kembali bukti pembayaran ke loket pengambilan produk (2menit)
4. Mengecek identitas para pihak, apabila sesuai Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan diberikan kepada para pihak (3 menit)
Untuk Biaya Pengambilan Akta Cerai dikenai biaya PNBP Rp.10.0000 ( Principal)
Untuk Biaya Pengambilan Akta Cerai dikenai biaya PNBP Rp.20.0000 ( Pengambilan dengan Surat Kuasa)
Akta Cerai / Putusan ; Penetapan
Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut
Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store