Penerimaan Tamu Di PTSP - Subbagian Pembinaan

No. SK: KEP-34/M.3.32/Cr.5/08/2024

  1. 1. Tamu memakai pakaian sopan
  2. 2. Membawa Kartu Identitas

  1. 1. Memberikan senyum, salam, sapa kepada tamu dan menanyakan keperluan tamu.
  2. 2. Meminta kartu identitas tamu untuk difotocopy.
  3. 3. Mmepersilakan tamu untuk mengisi buku tamu/petugas melayani dengan menggunakan buku tamu elektronik dan buku tamu manual.
  4. 4. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediaannya untuk menerima tamu.
  5. 5. Mepersilakan tamu ke ruang tunggu.
  6. 6. Mmepersilakan tamu untuk menyimpan alat komunikasi serta barang yang dibawa ke dalam loker yang telah ditentukan.
  7. 7. Memberikan tanda pengenal tamu.
  8. 8. Mengantar tamu ke tujuan.

Waktu pelayanan adalah 12 (dua belas) menit.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu di PTSP

Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id

Website : www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu Di PTSP - Subbagian Pembinaan "