Pelayanan Pos Bantuan Hukum

  1. KTP / Surat Keterangan Domisili
  2. Dokumen yang berkaitan dengan persyaratan berperkara
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Masyarakat datang langsung ke loket posbakum dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan layanannya dengan membawa berkas persyaratan apabila dibutuhkan.

1. Mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. (15 menit)

2. Memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan. (30 menit)


Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/ Surat Permohonan

Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan  pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut

Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siwas.mahkamahagung.go.id