1.Penggugat/ Pemohon mengajukan gugatan secara elektonik melalui aplikasi ecourt ,
2. Penaksiran biaya perkara secara otomatis dalam sistem dan dibayar melalui Bank,
3. verifikasi pendaftaran perkara, pemberian nomor perkara dan pengimputan dalam register melaui aplikasi SIPP Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, Penetapan hari sidang (angka 1,2,dan 3 satu hari),
4, Penggugat dipanggil secara elektronik melalui ecourt dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan,
5. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. apabila mediasi tidak berhasil persidangan dilanjutkan dengan tapat pemeriksaan pokok perkara secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan 6.Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengunduh Salinan Putusan secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut
Sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara Nomor : 301/KPA.W10-A17/HK.2.6/III/2024
Putusan/ Akta cerai
Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut
Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store