Penggalian makam untuk pemindahan jenazah

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon ahli waris / penanggung jawab jenazah
  2. Fotokopi surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan dari ahli waris atau penanggung jawab jenazah yang berisi jaminan bebas dari tuntutan dalam bentuk apa pun dari pihak lain

1.    Hari Senin – Kamis mulai pukul : 08.00 – 14.30 WIB

2.    Hari Jum’at mulai pukul : 08.00 – 11.30 WIB

3.    Hari Sabtu mulai pukul : 08.00 – 13.00 WIB

Penerbitan surat keputusan izin Penggalian makam untuk pemindahan jenazah dapat diselesaikan dalam jangka waktu selama 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penggalian makam untuk pemindahan jenazah, Surat Keputusan izin penggalian makam untuk pemindahan jenazah, Nota dinas penggalian makam untuk pemindahan jenazah

Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telepon, Email, dan SMS/WA

1.   UPTD TPU

a.    Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )

b.    Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )

Email  : tpu.sleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggalian makam untuk pemindahan jenazah"