Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Permohonan Peninjauan Kembali
  2. Novum (Bukti Baru)

  1. a. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. b. Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang Kas. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan Peninjauan Kembali. c. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan. d. Jawaban/tanggapan atas alasan Peninjauan Kembali selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan. e. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima Kepaniteraan Pengadilan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut. f. Pencabutan permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Ketua Pengadilan yang ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali (harus diketahui oleh Pemohon apabila permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Panitera. g. Pencabutan permohonan Peninjauan Kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. h. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada Para Pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.

a. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

b. Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang Kas. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan Peninjauan Kembali.

c. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.

d. Jawaban/tanggapan atas alasan Peninjauan Kembali selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan.

e. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima Kepaniteraan Pengadilan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.

f. Pencabutan permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Ketua Pengadilan yang ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali (harus diketahui oleh Pemohon apabila permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Panitera.

g. Pencabutan permohonan Peninjauan Kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.h. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada Para Pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.


Sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara Nomor : 301/KPA.W10-A17/HK.2.6/III/2024

PENINJAUAN KEMBALI

Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan  pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut

Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siwas.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"