1. Hari Senin – Kamis mulai pukul : 08.00 – 14.30 WIB
2. Hari Jum’at mulai pukul : 08.00 – 11.30 WIB
3. Hari Sabtu mulai pukul : 08.00 – 13.00 WIB
Proses penerbitan surat izin Penggunaan kendaraan jenazah dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja1. Kurang dari atau sampai 25 km sebesar = Rp.125.000,-
2. Lebih dari 25 km sebesar = Rp. 125.000,- ditambah sebesar Rp.7.000,- per kilo meter
Biaya tersebut di luar biaya bahan bakar dan sopirSurat tanda bukti setoran/kwitansi/SKRD penggunaan kendaraan jenazah
Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telepon, Email, dan SMS/WA
1. UPTD TPU.
a. Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )
b. Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )
Email : tpu.sleman@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store