Penggunaan kendaraan jenazah

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  2. 2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Kalurahan dan/atau Puskesmas / Rumah Sakit

1.    Hari Senin – Kamis mulai pukul : 08.00 – 14.30 WIB

2.    Hari Jum’at mulai pukul : 08.00 – 11.30 WIB

3.    Hari Sabtu mulai pukul : 08.00 – 13.00 WIB

Proses penerbitan surat izin Penggunaan kendaraan jenazah  dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja

1.    Kurang dari atau sampai 25 km  sebesar = Rp.125.000,-

2.    Lebih dari 25 km sebesar = Rp. 125.000,- ditambah sebesar Rp.7.000,- per kilo meter

Biaya tersebut di luar biaya bahan bakar dan sopir

Surat tanda bukti setoran/kwitansi/SKRD penggunaan kendaraan jenazah

Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telepon, Email, dan SMS/WA

1.   UPTD TPU.

a.    Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )

b.    Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )

Email  : tpu.sleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan kendaraan jenazah"