Laporan Pengaduan - Seksi Intelijen

No. SK: KEP-10/M.3.32/Cr.5/03/2023

  1. 1. Pengantar surat memakai pakaian yang sopan.
  2. 2. Membawa kartu identitas.
  3. 3. Membawa laporan dugaan pengaduan.

  1. 1. Pengantar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemeriksaan kemjudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Jepara.
  2. 2. Petugas Security PTSP menanyakan maksud kedatangan pengantar surat diarahkan langsung kepada petugas penerimaan surat di PTSP.
  3. 3. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan ke sekretariat dengan didukung bukti penyerahan surat.
  4. 4. Oleh sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan diajukan ke pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai dengan tujuan surat.

Waktu pelayanan adalah 15 (lima belas) menit.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Laporan Pengaduan

Email : kejari.jepara@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan - Seksi Intelijen"