1.Para pihak dapat mengajukan permohonan Banding kepada Petugas Meja Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.
2.Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya Banding telah dibayar lunas.
3.Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
4. Pengadilan menyampaikan permohonan Banding kepada PihakTerbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori Banding.
5. Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Banding diajukan.
6. Pemohon Banding dapat melakukan pencabutan permohonan Banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh Pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan Banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Panitera.
7. Pengadilan Tingkat Banding wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk segera diberitahukan kepada para pihak sejak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Sesuai Radius berdasarkan SK KPA Nomor : 301/KPA.W10-A17/HK.2.6/III/2024
Putusan Banding
Pengaduan melalui Meja Informasi dan Pengaduan pada Layanan PTSP Pengadilan Agama Garut
Layanan Informasi dan Pengaduan juga Tersedia melalui Layanan QRS ( Quick response Service ) melalui Whatsapp dengan nomor 085179883964
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store