Penerbitan surat persetujuan permohonan pengeluaran sementara barang dari Kawasan Berikat tujuan badan usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP), dalam rangka selain subkontrak

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Perusahaan Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta secara tertulis atau secara elektronik melalui Aplikasi Si Becus Lakon pada laman https://sibecuslakon.bcsurakarta.com, dengan uraian isi: Nomor, hal & lampiran; Identitas penerima barang (nama, NPWP, alamat); Nomor surat kontra perjanjian kerja; Uraian pekerjaan (resparasi, peminjaman Barang Modal untuk keperluan produksi, pengetesan atau pengembangan kualitas produksi, penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package), dipamerkan, atau tujuan lain dengan persetujuan Kepala Kantor) Data barang yang dikirim/ dikeluarkan (uraian barang, kode barang, jumlah & satuan barang); Data barang yang akan dihasilkan yang wajib dikirim Kembali ke Kawasan Berikat (khusus untuk tujuan peminjaman Barang Modal untuk keperluan produksi); Data material/barang yang ditambahkan pada pekerjaan (jika ada) Data barang sisa/ skrap (jika ada)
  2. Perusahaan Kawasan Berikat melampirkan berkas/ dokumen pendukung dalam bentuk tertulis pada formular atau data elektronik (soft copy), berupa: Izin usaha penerima pengeluaran sementara, berupa NPWP dan NIB dengan KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dikerjakan; Surat perjanjian/kontrak kerja, paling kurang memuat uraian barang dan jangka waktu pekerjaan; Surat pernyataan bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai dari Perusahaan penerima; Dokumen pemasukan asal barang; Rincian pungutan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, dalam rangka perhitungan jaminan.

Jangka waktu pelayanan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui 1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2 2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 2. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui 1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com 2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515 3. Mengisi Formulir Pengaduan di bitlo.ly/pengaduanbcso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat persetujuan permohonan pengeluaran sementara barang dari Kawasan Berikat tujuan badan usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP), dalam rangka selain subkontrak"