Penerbitan surat persetujuan permohonan pengeluaran sementara barang dari Kawasan Berikat tujuan badan usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dalam rangka subkontrak

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Perusahaan Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta secara tertulis atau secara elektronik melalui Aplikasi Si Becus Lakon pada laman https://sibecuslakon.bcsurakarta.com, dengan uraian isi: Nomor, hal & lampiran; Identitas penerima barang (nama, NPWP, alamat); Nomor & tanggal surat kontra perjanjian kerja; Jenis pekerjaan subkontrak; Data barang yang dikirim/ dikeluarkan (uraian barang, kode barang, jumlah & satuan barang); Data barang yang akan dihasilkan/barang hasil subkontrak; Data material/barang yang ditambahkan pada pekerjaan subkontrak; Data barang sisa/ skrap.
  2. Perusahaan Kawasan Berikat melampirkan berkas/ dokumen pendukung dalam bentuk cetakan atau data elektronik (soft copy), berupa: Izin usaha penerima pengeluaran sementara, berupa NPWP & NIB dengan KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dikerjakan; Surat perjanjian/kontrak kerja, paling kurang memuat uraian barang dan jangka waktu pekerjaan; Surat pernyataan bersedia dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai dari Perusahaan penerima pekerjaan; Dokumen pemasukan asal barang; Lembar konversi pemakaian barang / bahan; dan Rincian pungutan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, dalam rangka perhitungan jaminan.

<meta charset="utf-8" />Jangka waktu pelayanan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan

<meta charset="utf-8" /> A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui 1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2 2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 2. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui 1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com 2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515 3. Mengisi Formulir Pengaduan di bitlo .ly/pengaduanbcso
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat persetujuan permohonan pengeluaran sementara barang dari Kawasan Berikat tujuan badan usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dalam rangka subkontrak"