Penerbitan surat persetujuan permohonan pengusaha Kawasan Berikat untuk menerima pekerjaan dari Badan Usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Perusahaan Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta secara tertulis atau secara elektronik melalui Aplikasi Si Becus Lakon pada laman https://sibecuslakon.bcsurakarta.com, dengan uraian isi: Nomor, hal & lampiran; Identitas Kawasan Berikat; Identitas pengirim barang (nama, NPWP, alamat); Nomor & tanggal surat kontra perjanjian kerja; Jenis pekerjaan; Data barang yang dikirim/ dimasukkan (uraian barang, kode barang, jumlah & satuan barang); Data barang yang akan dihasilkan; Data material/barang yang ditambahkan oleh pengusaha Kawasan Berikat (jika ada); Data barang sisa/ skrap.
  2. Berkas/ dokumen pendukung dalam bentuk cetakan atau data elektronik (soft copy), berupa: Izin usaha pemberi pekerjaan, berupa NPWP & NIB dengan KBLI sesuai dengan bidang usaha; Surat perjanjian/kontrak kerja, paling kurang memuat uraian barang dan jangka waktu pekerjaan; Dokumen pemasukan asal barang atas barang yang ditambahkan oleh pengusaha Kawasan Berikat; Konversi pemakaian barang / bahan.

<meta charset="utf-8" />Jangka waktu pelayanan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan menerima pekerjaan dari Badan Usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2

2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174

3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \

 

B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515

3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat persetujuan permohonan pengusaha Kawasan Berikat untuk menerima pekerjaan dari Badan Usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)"