Pelayanan KK (Kartu Keluarga)

No. SK: 188/02.1/K/411.514/2024

  • pembaruan status perkawinan
    1. membawa KK Asli Lama
    2. membawa KTP ASLI
    3. membawa buku nikah atau akta cerai bila ada perubahan pada status perkawinan
    4. surat keterangan rekomendasi dari kepala desa tempat tinggal semula
  • Menambah anggota keluarga
    1. membawa akta kelahiran bagi anggota kelurga baru
    2. membawa kk asli lama
  • menghapus anggota kelurga
    1. membawa akta/surat keterangan kematian jika meninggal dunia
    2. membawa surat keterangan pindah jika terjadi perpindahan penduduk pada anggota keluarga
    3. membawa surat rekomendasi dari kepala desa
    4. membawa KK asli lama

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas permohonan dan surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas loket akan mencatat nomor pendaftaran berkas, memeriksa kelengkapan persyaratan, dan mengembalikan berkas yang tidak lengkap
  3. Jika berkas lengkap, petugas akan melanjutkan berkas ke bagian operator untuk dilakukan verifikasi dan input data
  4. data sudah di ajukan proses pembaruan KK baru pemohon di harap meninggalkan nomor hp aktif dan email aktif untuk di berikan info selanjutnya
  5. pemohon di berikan formulir atau surat keterangan sudah proses atau sedang proses pembaruan KK Baru

Lamanya Proses pembuatan surat keterangan proses KK (Kartu Keluarga) rata-rata 30 menit tiap pemohon jika persyaratan telah ada secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

pelayanan KK ( Kartu Keluarga)

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan

A.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)  Whatapps (0823-3758-4116) Nama Petugas (Rosy)

3)  Telp. ( 0358 ) 5551415

4)  Kotak Saran (Pengaduan tertulis disampaikan ke kotak     pengaduan)

5)  Website : https://patianrowo.nganjukkab.go.id

6)  Online melalui SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id)

7)  Media Sosial :

-            Instagram : kec_patianrowo

-            Youtube : Kecamatan Patianrowo Official

-            Facebook : Kecamatan Patianrowo

-            Email : patianrowokecamatan@gmail.com

 

B.  Alur Penangan Pengaduan

 

- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan 
- Tim/Petugas pengelola pengaduan menjawab atau merespon aduan 
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan 


 

C.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

-     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

-     Pengaduan berkadar pengawasan dan memperlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari  kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK (Kartu Keluarga) "