Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

No. SK: KEP-192/KBC.1901/2024

  1. Pengusaha BKC melakukan perubahan NPPBKC dalam hal: a. akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha b. akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha c. akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai d. setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan e. setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan f. setelah melakukan perubahan NPWP
  2. Permohonan perubahan NPPBKC kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi NPPBKC Pengusaha BKC dan berlaku ketentuan: a. Permohonan perubahan NPPBKC diajukan sebelum dilakukan perubahan lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, atau jenis barang kena cukai b. Permohonan perubahan NPPBKC diajukan paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan, pemilik perusahaan, atau NPWP
  3. Izin usaha dari instansi terkait
  4. Status kepemilikan tanah dan bangunan
  5. Akta pendirian atau perubahan jika statusnya adalah badan hukum
  6. NPWP
  7. KTP pemilik atau penanggung jawab

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan NPPBKC
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan menyampaikan tanda terima
  3. Pejabat Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penelitian dalam hal: a. perubahan lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, atau jenis barang kena cukai, dilakukan penelitian: - kelengkapan dan kesesuaian dokumen; - pemenuhan ketentuan izin usaha dari instansi terkait; - pemenuhan syarat lokasi. b. Dalam rangka memperoleh informasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi. c. perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan, pemilik perusahaan, atau NPWP, dilakukan penelitian: - kelengkapan dokumen - kesesuaian dokumen yang diajukan dengan permohonan serta validitas data
  4. Dalam hal persyaratan telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Perubahan NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC atau dalam hal tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  5. Pemohon menerima Keputusan Pemberian Perubahan NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.  Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Ambon atau melalui saluran pengaduan yang dikelola oleh KPPBC TMP C Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai"